Nekat Jual Motor Penggadaian, Seorang Warga Jelutung Diringkus Polisi

 



Bumisiginja.com, Unit Reskrim Polsek Jelutung kota Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Jelutung kota Jambi.

Kali ini, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, berhasil mengamankan seorang pelaku dari kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Lebak Bandung kecamatan Jelutung kota Jambi.

Aksi itu terungkap setelah korban yang merupakan warga kecamatan Jelutung, membuat laporan Kepetugas kepolisian, dikarenakan telah kehilangan sepeda motor yang sebelumnya digadai ke pelaku.



Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham membenarkan atas pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor tersebut, seorang tersangka berinisial SH, berhasil diamankan ditempat persembunyian pada Rabu malam tadi.

"Iya pelaku ini diamankan petugas setelah nekat menjual sepeda motor milik korban, Motor itu diperoleh pelaku dari transaksi Penggadaian antara korban dengan pelaku senilai 3 juta rupiah, namun, setelah tiga hari motor tersebut akan ditebus oleh korban, pelaku tidak merespon hingga memblokir nomor korban, hal ini dilakukan oleh pelaku dikarenakan kendaraan tersebut telah dijual oleh pelaku, ujar nya."

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung kota Jambi.

Posting Komentar

0 Komentar