LSM Mappan Minta Tertibkan dan Proses Hukum Aktivitas Galian C Tak Berizin dan Garap Diluar Izin

 



BumiSiginjai.com, Jambi – Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi sorotan DPP LSM Mappan, beberapa permasalahan diantaranya penambangan dilakukan melewati wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tak berizin alias liar.


Beberapa lokasi penambangan galian C tanah urug diduga bermasalah dan diantaranya berlokasi di Kelurahan Nibung Putih, Rano, Talang Babat dan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat.


Akhir bulan Juli 2023 Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur telah menyurati PetroChina International Jabung Ltd terkait pengadaan tanah urug untuk penutupan 24 mud pit perusahaan untuk tidak menggunakan tanah urug dari sumber yang bekerja di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berpotensi melanggar undang-undang serta memberikan batas waktu kepada PT PetroChina untuk memberikan laporan terkait penutupan seluruh mud pit atau kolam penampung cairan pembantu pengeboran minyak dan gas bumi.


Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP Lsm Mappan menuturkan, setiap ada aktivitas pertambangan harus mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi, kalau tidak punya izin itu namanya ilegal mining dan meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.


“Jika dibiarkan dan terus berkelanjutan maka adanya potensi kehilangan pendapatan asli daerah dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tuturnya, Kamis (24/8/2023).


Dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 “bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah dan Pasal 160 bahwa Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.


“Mengacu pada pasal 480 KUHP, jika benar PT PetroChina International Jabung menadah hasil tambang galian C ilegal, maka bisa dikenakan pidana,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar