Sumber foto :https://news.detik.com/berita/d-5983781/filosofi-logo-halal-baru-anggapan-jawa-sentris-dibantah
BumiSiginjai.com, Jambi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Prof DR. H. Hadri Hasan menyampaikan bahwa Islam pada prinsipnya membolehkan aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat pada berbagai kebijakan yang dinilai kurang baik atau merugikan masyarakat. Asalkan dilaksanakan dengan tertib dan tidak melakukan pengrusakan fasilitas umum yang hanya mendatangkan kemudoratan yang lebih besar.
Prof DR. H. Hadri Hasan menjelaskan, bahwa
Dalil shorih atau tegas tentang unjuk rasa dengan cara demonstrasi turun ke jalan-jalan baik di Al-Qur'an dan Hadis secara tekstual memang tidak ada. Namun Meskipun tidak ada di dalam nash yang shorih, ada dalil umum terhadap hal ini, yakni "Al-Ashlu fil Asy-Yaa'i Al-Ibaahah" (dasar segala sesuatu itu boleh), selama tidak bertentangan dengan syariah.
"Demonstrasi anarkis bahkan haram hukumnya karena mendatangkan kemudoratan yang lebih besar. Selain dinilai merugikan, tindakan tersebut juga dinilai malanggar norma-norma agama. Karena tidak mencerminkan asas kesantunan dan kesopanan dalam menyampaikan pendapat. Bukan demonstrasinya yang haram. Tetapi tindakan anarkisnya," kata Ketua MUI Provinsi Jambi, Prof DR. H. Hadri Hasan, Jum'at (4/8/2023)..
Ditabahkannya, dalam pelaksanaan demontrasi termasuk yang dilakukan dalam kemasan pengajian ditempat tempat yang menggangu aktivitas umum dan masyarakat lain, seperti di jalan-jalan umum misalnya, maka kegiatan-kegiatan seperti demikian walaupun atas nama keagamaan namun mengganggu kepentingan umum dan merugikan orang lain maka hal itu tidak dibenarkan menurut hukum Islam.
"Penggunaan jalan umum untuk kegiatan termasuk keagamaan hanya diperbolehkan jika tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan tidak merugikan," ungkapnya.
Pihaknya juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Polri untuk tidak ragu dan menindak pelaku-pelaku penutupan jalan yang dilakukan secara ilegal dan mengganggu kepentingan umum serta merugikan orang lain sambungnya. (*).
0 Komentar