DuoAngso.com, Jambi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Pelarangan jual-beli pakaian bekas impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Di wilayah Provinsi Jambi, sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian di salah satu gudang yang menyimpan pakaian bekas pada bulan lalu. Sementara pantauan dilapangan masih banyak pelaku UMKM yang masih memperdagangkan pakaian bekasnya.
Regulasi ini diberlakukan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka kehilangan pemasukan lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindag Provinsi Jambi, Syaifullah saat dikonfirmasi mengatakan, wacana Dinas Perindag Provinsi Jambi terkait larangan penjualan pakaian bekas impor di Provinsi Jambi mengikuti arahan atau petinjuk dari Kementrian Perdaganan RI.
"Kalo kita pihak Pemerintah Provinsi tetap mengikuti arahan Kementrian Perdagangan, dikarenakann yang kawal undang-undang perlindungan konsumen (UU PK) ini adalah kementrian perdaganan dan disperindag Provinsi, dengan petunjuk pelaksanaan teknis operasionalnya berdasarkan Kementrian Perdagangan," katanya saat di hubungin, Rabu (19/4/23).
Terkait tentang ada larangan para pedagang menjual pakaian bekas impor, namun ada upaya dari pemerintah agar ada langkah alternatif bagi para pedagang pakaian bekas impor bila kembali berjualan, sebagai upaya pemerintah dalam memajukan UMKM khususnya di Provinsi Jambi.
"Pemerintah tetap melakukan pembinaan terkait tindak lanjut larangan impor pakaian bekas ini dan dirinya mematokan stok para pedagang di Provinsi Jambi," tandasnya.
0 Komentar