Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K memberikan Kuliah Umum tentang Tugas Pokok Polri

 



DuoAngso.com, Polda Maluku -  Polres Kepulauan Tanimbar, Bertempat di Perguruan Tinggi Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki (STTIMASS - SMTK) telah dilaksanakan Kuliah Umum yang dibawakan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S. I. K, Rabu (15/02). 


Bertindak sebagai Narasumber adalah Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K, kemudian Bertindak sebagai moderator yakni Pendiri Yayasan Solagracia Yusak Weriratan, M.A, M.Pd.K, dan Materi Kuliah Umum yang dibawakan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar ini tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi aplikasi Super App Presisi. 


Dalam memberikan materi, Kapolres menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 


Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Memelihara Keamanan dan ketertiban, Menegakan Hukum, Memberikan Perlindungan,Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarkat, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


“fungsi utama kepolisian meliputi Tugas Pembinaan kepada masyarakat yakni pada bidang Preemtif, Tugas di bidang Preventif dan Tugas di bidang Represif” Imbuhnya. 


Apabila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana, Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, Mencari serta mengumpulkan bukti, Membuat terang tindak pidana yang terjadi dan Menemukan tersangka/pelaku tindak pidana. 


Tak hanya itu, Kapolres menjelaskan tentang pentingnya mentaati aturan lalu lintas, yang mana Faktor utama penyebab pelanggaran lalu lintas adalah minimnya pengetahuan soal aturan, marka hingga rambu-rambu yang ada. 


“Kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka, rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang” ungkapnya. 


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diantaranya pengendara yang tidak mengenakan Helm SNI,ada pengendara yang mengemudikan Kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara yang tidak menaati rambu lalu lintas salah satunya tabrak jalur, menurutnya hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 


Apabila ada perilaku anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang menyimpang & arogan, agar para ibu/bapak dosen, mahasiswa/i dan pelajar dapat melaporkan langsung No Hp pengaduan Kapolres Kepulauan Tanimbar. Ujar Kapolres 


Pada akhir kegiatan Kapolres Kepulauan Tanimbar memberikan sosialisasi juga terhadap Aplikasi Super Apps dan menyaksikan langsung para para dosen & mahasiswa/i mengunduh & menginstal aplikasi Super Apps tersebut di handphone masing-masing. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP D. Fenanlampir, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Edison Letelay, S. Sos, KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Hendriko Silalahi, S. Tr. K, Pendiri Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki (STTIMASS - SMTK) Yusak Weriratan, M. A., M. Pd. K, Wakil Ketua III Bid Kemahasiswaa Novriet P. Dasmasela, M. Pd, Para Dosen Yayasan Solagracia Duan Lolat Berkei Saumlaki (STTIMMAS & SMTK), Personil Polres Kepulauan Tanimbar dan Para Mahasiswa dan Mahasiswi STITIMMAS Dan Siswa-Siswi SMTK.

Posting Komentar

0 Komentar