Simpan Narkoba Dalam Sepatu, Polres Kep. Tanimbar Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 



DuoAngso.com, Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membekuk dua orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba pada Jumat, 27 Januari 2023.

Kedua orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut berinisial YB dan ETW warga Jln. Ir. Soekarno Saumlaki-Kec.Tanimbar Selatan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya membenarkan terkait penggunkapan tersebut. Para pelaku ini diamankan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya predaran narkoba.

"Pelaku ini diamankan ditempat terpisah, dimana pelaku pertama diamankan petugas yakni YB Dengan barang bukti Shabu seberat 1,5 gram, dan dikembangkan ke pelaku kedua di tempat terpisah," ujar singkat.



Sementara itu, untuk pelaku ETW petugas mengamankan sehari setelahnya dengan menggunakan modus yang sama saat proses pengiriman barang haram tersebut.

"Iya untuk pelaku kedua, dengan modus yang sama sebelumnya, barang narkoba tersebut, dikirim  didalam paket sepatu yang telah dipesannya, dan setelah paket tersebut diterima, pelaku tersebut langsung diamankan," ujar Kapolres.


Dari penggunkapan itu, selain mengamankan kedua orang pelaku, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti berupa  dua paket Narkotika jenis Shabu - Shabu, 120 lembar plastik bening, 4 buah HP, Uang tunai Rp. 2 jt, 1 buah pirek kaca bekas pakai dan sebuah alat isab bong.

Sementara itu, Para pelaku ini terancam dikenakan pasal undang undang darurat Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup. (**)

Posting Komentar

0 Komentar