Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Kue, seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

 


DuoAngso.com, Jambi - Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil amankan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.


Kali ini, Petugas kepolisian membekuk Ridwan Yulian seorang warga asal Kelurahan The Hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama membenarkan terkait pengungkap kasus perkera tersebut, pengungkap ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


"Benar, pelaku ini diamankan di rumah kediamannya, dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples kue warna coklat yang berisikan berisikan 4 paket kecil narkotika  jenis shabu, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis pil exctasy dan 9 bungkus plastic klip bening ukuran kecil, ujarnya pada Sabtu 28 Januari 2023".


Sementara itu, dari hasil pengungkapan itu, polisi langsung melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan pelaku dan barang bukti.


"Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan  ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut"ujar singkat.


Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, 4  paket kecil narkotika jenis shabu ,2 buah butir pil yang diduga narkotika jens pil exctasy, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah unit timbangan digital, 1 buah toples roti warna coklat

Dan 1  unit hp merk android merk infinix warna hitam. Pelaku ini sendiri terancam undang undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup. (**)

Posting Komentar

0 Komentar