Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 10,25 Gram



DuoAngso.com, Jambi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi gagalkan transaksi Narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram, dengan mengamankan dua orang pelaku, Kamis (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB. 



Kedua orang pelaku tersebut yakni Ria Atmaja (35) warga Perumahan Mutiara Mayang, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Kotabaru, dan Alan Al Habib (26) warga RT5 Desa Semabu, Kecamatan Tebotengah, Kabupaten Tebo, Jambi. 



Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lirik, Kelurahan Kenaliasam Atas, Kec. Kotabaru, Kota Jambi kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 



Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.



Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ria Atmaja (35th) di pinggir jalan Jalan Lirik, Kelurahan Kenaliasam Atas, Kecamtan Kotabaru, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. 



"Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang satu buah plastik asoy warna putih yang diduga didalamnya terdapat narkoba," katanya, Minggu (15/1).



Karena curiga, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.



"Pelaku sempat membuang barang bukti tidak jauh dari badannya karena ketakutan. Barang bukti narkoba tersebut dibungkus didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah," ujarnya. 



Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama Lana (dalam lidik. Dimana Pelaku Ria hanya diperintahkan oleh Lana untuk menjual kembali Narkotika jenis Sabu tersebut.



Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang sabu tersebut rencananya akan pelaku berikan sebagian kepada Alan.



Setelah melakukan pengembangan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Alan di Jalan TP. Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.



Saat diinterogasi, pelaku Alan mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis sabu dari Ria untuk pelaku jualkan kembali.



Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku Lana yang diduga sebagai bandar. Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram, satu lembar plastik klip ukuran sedang, satu buah plastik asoy warna putih.



Kemudian, satu buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, satu unit Handhone merek Xiomi, satu unit sepeda motor merek Jupiter Z warna biru , satu unit Handphone merek Realme.



"Untuk kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda," ungkapnya. 



Atas kejadian tersebut terhadap kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar