DuoAngso.com, Merangin -- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pelaku penambang emas Ilegal Di Desa Lantak Seribu A3 Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo saat dikonfirmasi menyampaikan Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan satu orang pelaku beserta alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3,penangkapan terjadi di hari minggu (13/11) berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah Mendapatkan laporan aktivitas ilegal, Personil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, Akp L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
"Sesampainya dilokasi bahwa benar ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin,tepatnya Di Desa Lantak Seribu A3 Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin,"Kata Kasubdit Tipidter, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.
Lanjutnya menjelaskan identitas pelaku berinisial IT (24) merupakan Operator Alat Berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin saat ini Pelaku dan barang bukti 1(satu) Unit Excavator merk HITACHI warna ORANGE dan 2(dua) lembar karpet warna hitam kita amankan.
"Pelaku dengan sengaja melanggar Pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," terang Alumni Akpol 2005 ini.
0 Komentar