Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

 


DuoAngso.com, Kota Jambi- Macam Satrekrim Polresta Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.


Kejadian pada hari rabu 26 oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satrekrim Polresta Jambi mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang menjadi korban pembunuhan.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (tkp), timnya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.


Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni inisial FL (33) warga Kecamatan Alam Berajo yang kabur membawa keluarganya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.


"Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban," kata Kombes Pol Eko Wahyudi, seasa (22/11/2022).


Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) kerap merayu istri pelaku melaui pesan "whatsapp".


"Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan perna memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang," tambahnya.


Lanjut Eko, kejadian pembunhan tersebut tepat didepan rumah korban, setelah di bacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.


"Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri," tandasnya.


Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Posting Komentar

0 Komentar