40 Persen Mobil Angkutan Batu Bara Bernopol Luar, Kadishub: Ikuti Surat Edaran Gubernur Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah

 


DuoAngso.com, Jambi - Menindak lanjuti surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi kepada sopir batubara. Sosialisasi diadakan bertujuan menertibkan plat nomor polisi (nopol) armada batubara yang bukan plat Provinsi Jambi harus plat bernopol Provinsi Jambi.


Selain melakukan sosialisasi plat nopol armada batubara, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga telah melakukan sosialisasi bahwa ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh armada batu bara, yakni plat mobil harus berplat BH, memakai nomor lambung di dinding mobil yang diregistrasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta di koordinir pemasangannya oleh transportir yang telah memiliki izin resmi dan berbadan hukum, Tonase angkutan tidak boleh di atas delapan Ton, juga mengisi BBM harus jenis Dekslite tidak boleh mengisi BBM berjenis solar lagi.


"Sosialisasi penertiban plat nopol armada batubara yang bukan plat Provinsi Jambi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengingat dari data yang kami miliki sekitar 40 persen armada batubara masih ber plat nopol luar wilayah Provinsi Jambi," ujar H. Ismed Wijaya, Kapala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, selasa (11/10/2022).


Meski demikian, masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara menberhentikan armada batubara yang ber plat atau nopol luar wilayah Provinsi Jambi.


Guna memaksimalkan upaya dalam menyelesaikan persoalan batubara di Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah melakukan koordinasi dengan intansi terkait lainnya untuk memperkuatnya dari sisi hukum, yakni akan menerbitkan Instruksi Gubernur terkait batubara. 


Instruksi tersebut merupakan representasi dari Surat Edaran Gubernur terkait batubara, yakni SE Gubernur Jambi Nomor: 1165/DISHUB-3.1/V/ tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi dan SE Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.


"Berharap dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur, semua pihak dapat mematuhinya demi terlaksananya pembangunan di Provinsi Jambi dan kami tetap akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum Instruksi Gubernur tersebut berlaku secara efektif," harapnya.

Posting Komentar

0 Komentar