38 angkutan truk batubara Ditilang Satlantas Polresta Jambi




DuoAngso.com, Jambi -- Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Satlantas Polresta Jambi lakukan penindakan angkutan Truck batubara, sebanyak 38 unit truck sudah ditilang tadi malam, Senin (10/10/22).


Kapolresta mengatakan Jajaran Satlantas Polresta tilang 38 truk batubara dari berbagai macam perusahaan," ujarnya, Selasa (11/10/22).


dan diijelaskan bahwa truk batubara yang kita tilang sudah dibawa ke Mapolresta Jambi.


Kapolresta menambahkan truck tersebut di dokumentasikan, seperti foto kendaraan, mendata dari perusahaan mana untuk didatakan.


Melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, menyebutkan bahwa 38 angkutan batubara yang ditilang tersebut melanggar ketentuan. 

Pelanggarannya seperti melebehi tonase, patah as, beroperasi di luar jam operasional.

Satlantas Polresta Jambi mobile mengantisipasi serta mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan wilayah Kota Jambi. 

Kasat lantas menambahkan hingga saat ini kita masih mengurai kemacetan baik dari Pall X Kota Jambi hingga Simpang Gado-gado.

Posting Komentar

0 Komentar