Polda Jambi apresiasi Ditjen Minerba sanksi perusahaan batubara

 



DuoAngso.com, Jambi --- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengapresiasi Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM yang mengeluarkan surat dan memberikan sanksi kepada delapan perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara di beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).


"Sanksi tersebut berupa penghentian sementara seluruh kegiatan karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan dan keputusan itu menjadi salah satu isi surat tersebut perihal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni 2022 yang tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen)," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dahfi, Rabu.


Polda Jambi berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batubara bisa betul-betul teralisasi teralisasi khususnya terafiliasi angkutan dan perusahaan sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan.


Kombes Pol Dhafi mengatakan dengan sanksi ini pula kedepannya bisa tertib seperti jadwal pengangkutan kendaraan batubara, menagemen transportasi, bisa dikendalikan volume kendaraan, sehingga tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan hingga permasalahan lain akibat batubara.


"Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batubara dengan penghentian sementara opsnal tambang terkait pelanggaran UULAJ," katanya.


Selanjutnya, terkait nomor lambung nantinya bertujuan untuk mengetahui asal truk pengangkut sehingga jika semua sudah tertata maka truk angkutan batubara akan lebih tertib.


Sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa delapan dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan.


Berdasarkan hal tersebut dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.


Kedelapan perusahaan yang mendapat sanksi yaitu PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Jambi Prima Coal dan PT Kurnia Alam Investama.


Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory turun ke SPBU untuk memastikan tidak ada lagi truk pengangkut batubara mengisi BBM subsidi dalam mengisi minyak.


"Kita pastikan supaya tidak ada lagi truk batubara yang mengisi BBM subsidi yakni solar," katanya.


Selain itu, Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengingatkan kepada petugas SPBU agar tidak ada yang mengisi truk batubara dengan BBM subsidi serta menyarankan untuk mengisi BBM non subsidi dan polisi ingatkan kepada petugas SPBU jangan kucing-kucingan dalam mengisi BBM subsidi kepada truk batubara.


Dirreskrimsus juga menegaskan, jika masih ditemukan maka sanksi terhadap SPBU bisa berupa penutupan 

tidak hanya itu saja, masih ditemukan kendaraan angkutan batubara yang mengisi BBM subsidi akan kita telusuri pemilik tambangnya dan langsung kita surati untuk dilakukan penindakan tegas hingga pencabutan izin pertambangannya.



Posting Komentar

0 Komentar