DuoAngso.com, Jambi - Selama Operasi Keselamatan 2022, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan sebanyak 845 surat tilang untuk pengendara yang melanggar di Provinsi Jambi. Sedangkan 244 pengendara lainnya diberikan teguran.
"Selama 14 hari Operasi Keselamatan 1 - 14 Maret 2022, sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara meningkat sebesar 95,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana, hanya memberikan 432 surat tilang," ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi wartawan. Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, kendaraan yang melebihi kapasitas, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan plat, memakai knalpot brong dan melebihi batas kecepatan.
Dhafi menambahkan selama Operasi Keselamatan, jumlah laka lantas sebanyak 30 kejadian. Dimana 7 meninggal dunia, 4 luka berat dan 32 luka ringan. Adapun kerugian materil sebanyak Rp 61,2 juta.
"Jumlah laka lantas selama Operasi Keselamatan menurun 42,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya dimana jumlah laka lantas sebanyak 52 kejadian," jelasnya.
0 Komentar