10 Orang Saksi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat Bayi Di Lokasi Wisata Danau Sipin





DuoAngso.com (Jambi) - Polda Jambi terus mendalami kasus penemuan mayat bayi yang terjadi di Wisata Danau Sipin beberapa waktu lalu, dimana kasus tersebut sempat Viral Media Sosial.


Setelah menetapkan tersangka pada kasus tersebut yaitu orang tua bayi tersebut, kali ini Polda Jambi melalui Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus itu.


Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan saat ini penyidik subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan beberapa pemeriksaan saksi saksi. Tujuan dari pada pemeriksaan saksi adalah untuk menemukan alat bukti terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.


"Sebanyak 10 saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, dari orang yang menemukan bayi, dan juga salah satu perawat, kemudian orang tua dan sepupu tersangka. Dan sudah kita periksa sesuai dengan peran masing masing," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021)


Ditanya apakah dari 10 saksi tersebut ada teman spesial tersangka?. Kristian mengatakan pihak kepolisian juga ingin mengungkap apakah ada tersangka baru, namun untuk menetapkan tersangka harus ada bukti yang kuat.


"Sampai sekarang kita inginnya mengungkap ada tersangka baru terkait perbuatan tersebut, tetapi sampai sekarang kita belum bisa menemukan dari 10 saksi itu, keterlibatan tersangka baru, baik yang menyuruh dan membantu melakukan itu. Kita juga masih melakukan pendalaman terkait 10 saksi tersebut," jelasnya.


Dan saat ini, Subdit Renakta Ditreskrimu Polda Jambi juga meminta bantuan kepada IT, baik itu dari Resmob Ditreskrimum Polda Jambi maupun Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi untuk membuka Handphone dari tersangka. "Supaya kita juga mendapatkan petunjuk, keterlibatan siapa yang terlibat disana," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar