DuoAngso.com (Kota Jambi) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu seorang wanita cantik terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap DPO bernama Yuli (53) tersebut dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerjasama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.
"Iya benar untuk tersangka kasus penipuan, tadi malam kita amankan di Jakarta yang bernama Yuli," kata Dirkrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan.
Saat ini pelaku telah tiba di Jambi mengunakan peswat Batik Air sekitar pukul 11:45 WIB, dengan pengawalan ketat dan sekarang YL sudah di Jambi.
Untuk diketahui, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu, dimana pelapor Suyanto melakukan bisnis jual beli semen dengan pelaku Yuli.
Setelah mendapati kesepakan harga semen antara pelaku dan terlapor,yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, pelapor meminta uang sebagai uang muka kepada pelaku dan terlapor menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi uang yang di transfer oleh terlapor hanya sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada 7 Desember 2016, pelaku kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
0 Komentar