Sambut Hari Kemerdekaan, Kemenkumham Jambi Akan Remisi Ribuan Warga Binaan


 

DuoAngso.Com, Kota Jambi - 2.642 warga binaan di lapas dan rutan Provinsi Jambi, akan mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.

 

Remisi tersebut diberikan Kemenkumham Jambi, sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 2021.


Hal tersebut dibenarkan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aries Munandar. Aries menyebutkan remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.


"penyerahan tersebut diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan, ujarnya."


dari 2.642 orang warga binaan yang akan mendapat remisi, 16 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas di hari kemerdekaan. ke 16 warga binaan tersebut terdiri dari, 9 orang warga binaan dari Lapas Kelas II A Jambi, 2 orang Warga Binaan Dari Lapas Kelas IiI Sarolangunn, dan 5 orang dari Warga Binaan Dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkall.


"Iya, pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, dari masa pengurangan 1 bulan hingga paling banyak 6 bulan" ujarnya.


sementara itu, Aris berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam lapas maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal. diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Posting Komentar

0 Komentar