Kejari Jambi tahan Mantan Kadis BPPRD Kota Jambi tersangka pemotongan insentif pajak

 



Duoangso.com (Kota Jambi) - im penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Subhi (58), Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 yang terkumpul Rp1,2 miliar.


Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon, di Jambi, Selasa, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama enam jam. Subhi yang didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB dengan menjawab sebanyak 30 pertanyaaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.


Dengan menggunakan baju kaos berkera dan memakai jaket biru serta celana jean biru, tersangka Subhi dibawa penyidik Kejari Jambi menuju ke tahanan Polsek Telanaipura menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.


Sementara itu kuasa hukum Subhi, Bahrun Ilmi mengatakan, hari ini klien kita menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan kami juga sudah mengajukan pra peradilan ataa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.


"Pak Subhi datang ke Kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini," kata Bahrun Ilmi.


Kasus ini secara resmi pada 21 Juni 2021 oleh Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama dua tahun yang dilakukan oknum kepala dinas, dimana sejak beberapa tahun lalu, Kejari Jambi tidak pernah melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota dan baru tahun ini kasus bisa diungkap.


Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021, Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.


Gempa mengatakan bahwa tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai dengan 2019.


Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Posting Komentar

0 Komentar