Bea Cukai Jambi Ungkap Jaringan Penjualan Rokok Ilegal melalui Berbagai Online Shop




DuoAngso.com (Kota Jambi - Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui penjualan online (online shop) di Kota Jambi. Aksinya pun tak hanya mengandalkan 1 (satu) online shop, tetapi hampir semua marketplace telah digunakan demi kelancaran pengiriman rokok ilegal tersebut. Di masa pandemi, berbagai modus baru sepertinya gencar dilakukan oleh para penjual ilegal ini untuk mencari konsumen lebih luas. Kasus ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap potensi penerimaan negara di sektor cukai.


Pelaku peredaran rokok ilegal tersebut menjalankan aksi modusnya dengan menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan. Tak hanya itu, pelaku pun memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi. Dengan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya tim berhasil menegah dan memeriksa sarana pengangkut darat berupa mobil minibus beserta satu sopir dan satu penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke pengusaha jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi. Saat penindakan berlangsung, terdapat beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku. 


Dari hasil pemeriksaan tim, kurang lebih sejumlah total 160.200 batang rokok ilegal akan dikirimkan hampir ke seluruh Indonesia seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Bea Cukai Jambi pun telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat. Total perkiraan nilai barang atas penindakan rokok ilegal tersebut senilai Rp. 23.600.000 dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp32.745.000. Mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal tersebut beserta satu sopir dan satu penumpang kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jambi guna keterangan lebih lanjut.


Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu "Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Posting Komentar

0 Komentar