Vaksinasi Salah Satu Syarat Penerbangan




DuoAngso.com (Kota Jambi) - Dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 di beberapa wilayah indonesia, aktivitas kesehatan penumpang di bandara sultan thaha jambi diperketat, pada 6 juli 2021.

ini disebabkan, terus melonjaknya penyebaran covid-19 khususnya di pulau jawa dan di provinsi bali dalam beberapa hari terakhir.

cegah penyebaran terus meningkat, setiap penumpang di bandara sultan thaha jambi, yang dari maupun akan melakukan pemberangkatan, diwajibkan memiliki surat hasil pcr swab atau rapid test kepada petugas bandara.

selain itu, bukti surat telah dilakukan vaksinasi juga menjadi salah satu syarat wajib penumpang yang akan melakukan pemberangkatan.

executive general manager bandara udara sultan thaha jambi agoes soepriyanto menuturkan pengetatan ini akan dilakukan dari tanggal 5 juli hingga tanggal 20 juli mendatangkan.

setiap penumpang diwajibkan terlebih dahulu memiliki hasil non reaktif rapid test atau hasil uji swab kepada petugas bandara, dan harus dapat menujukan surat vaksinasi kepada petugas sebelum melakukan perjalanan.

"iya, sejak diberlakukannya ppkm darurat di pulau Jawa dan bali, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan harus memiliki hasil non reaktif rapid test, serta bukti vaksinasi kepada petugas kesehatan"

sementara itu, bilamana penumpang yang belum melakukan vaksinasi, pihak bandara telah menyediakan vaksinasi kepada penumpang.

direncanakan pemberlakuan vaksinasi ini akan terusan di tingkat hingga tanggal 20 juli mendatang.

sementara itu, agoes juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, dan belum divaksin, untuk datang minimal tiga jam sebelum melakukan perjalanan, ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan penerbangan saat diberikan vaksinasi oleh petugas kesehatan.

Posting Komentar

0 Komentar