Polda Jambi Bekuk Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu Seberat 9 Kg




Duoangso.com (Kota Jambi)- Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan awal mula petugas pada 13 juli berhasil mengamankan dua orang, satu orang kurir dan satu lagi orang yang akan menerima barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg.


Mereka berdua diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Sungai Badar, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.


"Ada seorang kurir berinisial NMY asal Pekan Baru, hasil penyelidikan dari Tim Sus Direktorat narkoba Polda Jambi diketahui akan menyerahkan barang itu kepada B. Keduanya berhasil ditangkap mengunakan kendaraan rental BB 1 Kg Gram," katanya.


Dijelaskan Kapolda setelah pengembangan kasus, pada 23 juli Ditresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FN dan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg berasal dari pekan Baru Menuju palembang mengunakan kendaraan roda empat bernopol BG 9653 CE. 


Pelaku diamankan dijalan lintas batas Jambi - Palembang , Desa Ibru Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Janbi sekitar pukul 11.30 WIB.


Namun, pada saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukam penembakan terhadap kendaraan pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri.


Alhasil dimobil pelaku tersebut terdapat bekas empat kali tembakan, tiga tembakan di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca belakang.


"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil tersebut, sampai 4 kali Tembakan. Tetapi tersangkanya selamat tidak apa apa," kata Kapolda.


Kapolda juga menegaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.


"Mobil tersangka dihadang oleh satuan brimob sehingga mobil bisa berhenti," katanya.


Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar