Pelaku Penipuan Arisan Online Amanah Untung Real, Terancam UU Pencucian Uang




DuoAngso.om (Kota Jambi) - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini sedang mendalami kasus penipuan arisan online Amanah Untung Real (AAUR), selain mengumpulkan barang bukti pihaknya juga tengah mendalami aliran dana arisan online tersebut.


Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan saat ini Polda Jambi dalam memproses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, dan telah meriksa admin sebagai saksi.


"Namun sekarang sedang menganalisa rekening untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang," tegasnya, Rabu (14/7/2021).


Namun, untuk tersangka seorang perempuan berinisial DVWS selama dilakukan pemeriksaan tidak koperaatif.


"Untuk tersangka selama diperiksa kurang kooperatif, sehingga sedikit menyulitkan penyidik untuk lebih berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang dapat membuktikan perbuatan yang bersangkutan," katanya.


Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menahan seorang perempuan berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan arisan online dengan merugikan membernya kurang lebih Rp6,2 miliar. 


Adapun korban yang tercatat dalam data sebanyak 395 orang dari 22 Provinsi yang berada di Indonesia. 


Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot. 


Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka. 


Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.

Posting Komentar

0 Komentar