DuoAngso.com (Kota Jambi) - Polda Jambi membuka layanan hotline aduan untuk masyarakat terkait obat-obatan Covid-19 dan gas Oksigen. Layanan tersebut untuk mengantisipasi adanya upaya penimbunan dan penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET) dua macam barang tersebut.
Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Dhadhag Anindito menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah apotek atau distributor yang memanfaatkan situasi pandemi dapat melapor ke Polda Jambi melalui nomor 0812-815-5188.
"Bila nanti masyarakat melaporkan secara Hotline, bakal kami telusuri, langsung kami cek TKP atas laporan tersebut," kata AKP Dhadhag Anindito pada Jum'at.
Melalui layanan Hotline ini, lanjut Dhagdag, Ditreskrimsus Polda Jambi ingin masyarakat tidak dirugikan dan bisa mendapatkan obat-obatan atau gas Oksigen sesuai kebutuhan dampak dari penyebaran Covid-19 saat ini.
"Laporkan bila menemukan pelanggaran tersebut, jangan sampai ada yang meraup keuntungan dari musibah pandemi ini," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran dari Mabes Polri, ada sebelas macam obat-obatan Covid-19. Berikut harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan tersebut:
1. Pavipirapir 200 mg per Tablet seharga Rp. 22.500,-
2. Remdesivir 100 mg injection per Vial seharha Rp. 510.000,-
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul seharga Rp. 26.000,-
4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus per Vial seharga Rp. 3.262.300,-
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus per Vial seharga Rp. 6.174.900,-
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus per Vial seharga Rp. 3.965.000,-
7. Ivermectin 12 mg Tablet per tablet Rp. 7.500,-
8. Tocilizumab 400 mg/ 20 ml infus per Vial seharga Rp. 5.710.600,-
9. Tocilizumab 80 mg/ 4 ml infus per Vial seharga Rp. 1.162.200,-
10. Azithromycin 500 mg per tablet seharga Rp. 1.700,-
11. Azithromycin 500 mg infus per Vial seharga Rp. 95.400,-
0 Komentar