Polresta Jambi Bekuk Dua orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba





DuoAngso.com (Kota Jambi) - Satresnarkoba Polresta Jambi membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi, Rabu 30 Juni 2021.

Dari pengungkapan ini, dua orang pria diamankan petugas kepolisian, yakin berinisial Amh (28) dan Ls (33) warga kelurahan murni kecamatan danau sipin.

Kasat Narkoba polresta jambi, Akp George Alexander Pakke membenarkan pengungkapan tersebut, kedua pelaku tersebut diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya peredaran narkoba di jalan bunga raya 3 Kelurahan Murni kecamatan Danau Sipin. 

"iya benar, saat ini pelaku telah diamankan petugas di Satnarkoba Polresta Jambi"

selain mengamankan dua orang pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 768,19 gram yang disembunyikan pelaku Amh dirumah kediamannya.

Posting Komentar

0 Komentar