Terkait Pengrusakan Lahan, Direktur Utama PT. Kharisma Kemingking Dilimpahkan Ke Kejati Jambi



Duoangso.com (Kota Jambi) - Berkas perkara Direktur Utama Bos PT Karisma Kemingking  telah di limpahkan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat.

Direktur Utama PT Kharisma Kemingking dipimpin oleh Chairil Anwar yang sebelumya telah di tetapkan oleh penyidik Ditreskrimum polda jambi sebagai tersangka pengrusakan lahan milik ayong yang merupakan satu rekan bisnisnya.

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti terima oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dari penyidik Ditreskrimum polda jambi dan juga di saksikan oleh kuasa hukum tersangka chairil Anwar.

"Iya tadi sudah kita serah terima kan berkas , kepada kejaksaan negeri jambi dan di saksikan didepan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.15 wib " ungkap Kasubdit II Ditreskrimum polda jambi AKBP M Hasan Jumat (2/7/2021)

Hasan mengatakan sebelumnya juga telah menyerahkan barang bukti satu batang sawit muda yang sudah kering,  surat dokumen tanah sporadik dan sketsa tanah.

"Sebenarnya pelimpahan tahap dua ini kita jadwalkan kemarin, namun dikarenakan ada kendala kuasa hukumnya tidak hadir dan tersangka memohon di hadirkan kuasa hukum akhirnya kita jadwalkan kembali hari ini dan hari ini berkasnya sudah dinyatakan P-21 lengkap" katanya.

Namun dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik tidak membawa langsung tersangka Chairil Anwar. 

"Tersangka tetap di tahan di sel tahanan mapolda jambi , namun statusnya menjadi tahanan titipan kejati" ungkap hasan.

Untuk di ketaui ,Saat ini penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi.

Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.

Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.

Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.

Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.

Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan KI Kemingking.

Posting Komentar

0 Komentar