22 Anak Pidana Di Provinsi Jambi Mendapatkan Remisi




DuoAngso.com(Kota Jambi) - Sebanyak 22 anak pidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada momen peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 22 anak pidana yang mendapatkan remisi, 20 orang diantaranya merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari.


"Satu orang lainnya di Lapas Sarolangun, dan satu lagi di Rutan Sungaipenuh," kata Aris, Jumat (23/7).


Ditambahkan Aris, 21 orang anak pidana mendapat remisi 1 bulan. Satu anak pidana lainnya mendapat remisi 3 bulan.


"Dari 22 orang tersebut, dua diantaranya langung bebas," ujar Haris.


Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Mhd. Jahari Sitepu hari ini secara simbolis memberikan remisi kepada anak pidana di LPKA Muarabulian.

Posting Komentar

0 Komentar